KPK Telisik Aliran Uang dalam Proyek Fiktif di PT Waskita Karya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Sep 2020, 21:48 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 21:48 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Wagimin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap Wagimin, tim penyidik menelisik aliran uang dari pengerjaan proyek-proyek fiktif tersebut. Wagimin diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka dalam kasus ini.

"Wagimin, diperiksa sebagai saksi. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka, dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

KPK belakangan intens mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sebab, KPK menemukan belasan proyek fiktif yang dijadikan bancakan di perusahaan plat merah tersebut.

"Nanti jika dilihat sampai (pidana) ke korporasi, biasa akan kita gelar," ujar Lili saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kemungkinan pihak lembaga antirasuah menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali dikonfirmasi terpisah.

"Namun saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," Ali menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terdapat 5 Tersangka

KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desi, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya