Liputan6.com, Jakarta - Satu warung makan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Balai Pustaka Baru, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi tutup sementara.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto Pangestu mengatakan, sanksi tutup sementara, yaitu 3x24 jam tersebut diberikan karena pemilik/pengelola warung makan masih memberikan pelayanan makan di tempat.
Baca Juga
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya, Senin (28/9/2020).
Advertisement
Dijelaskan Andik, pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan ini merupakan bagian dari monitoring PSBB yang rutin dilakukan oleh pihaknya di sejumlah wilayah, seperti Jalan Balai Pustaka, Jalan Balai Pustaka Baru, Jalan Bekasi Timur Raya dan lokasi lainnya.
Dalam pengawasan PSBB kali ini pihaknya mengerahkan 36 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan/kecamatan, dan unsur TNI/Polri.
"Dalam kegiatan ini kami melakukan monitoring terhadap warga yang tidak memakai masker, sejumlah perkantoran dan tempat usaha," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, dalam kurun waktu 14 hingga 25 September 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan telah menutup 19 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan PSBB.
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama 14-25 September pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan. Dari jumlah itu, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.
"Mereka disanksi karena melanggar aturan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (28/9/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hentikan Aktivitas
Selain itu, lanjut Sudrajat, tercatat pula ada empat perusahaan yang tutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar Covid-19.
Sementara, 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yaitu membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25 persen, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.
"Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," tandasnya.
Advertisement