Jaksa Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf ke Eks Ketua MA dan Jaksa Agung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menulis surat di selembar kertas sebagai permohonan maaf kepada mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 13:49 WIB
Surat permohonan maaf Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Surat permohonan maaf Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menulis surat di selembar kertas sebagai permohonan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada surat yang ditulis dengan tangan tersebut, terdakwa kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat itu meminta maaf kepada Hatta Ali dan ST Burhanuddin. Nama keduanya terseret dalam perkara yang tengah dia jalani pada sidang lalu.

Namun, jaksa Pinangki tak mau berkomentar lebih jauh terkait surat tersebut. Usai persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepi, jaksa Pinangki memilih langsung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi'

Waalaikumsalam WR. WB.

(Pinangki)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dituangkan dalam Eksepsi

FOTO: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada sidang pembacaan eksepsi, Jaksa Pinangki melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tak pernah menyeret nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin, baik dalam pemeriksaan di penyidikan maupun di persidangan.

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” kata Jaksa Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Rabu (30/9/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya