Update Corona Rabu 30 September: 139 Pasien Covid-19 Meninggal, Total Jadi 10.740

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 September 2020, hingga pukul 12.00 WIB, hari ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Sep 2020, 15:22 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 15:22 WIB
Pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia oleh peneliti perempuan/dok. L'Oreal
Pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia oleh peneliti perempuan/dok. L'Oreal

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 139 pasien Covid-19 meninggal dunia pada hari ini, Rabu (30/9/2020). Total, ada 10.740 orang yang meninggal dunia di Indonesia akibat terinfeksi virus Corona.

Informasi tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Kasus positif pada hari ini bertambah 4.284 orang. Total ada 287.008 orang dinyatakan positif Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020.

Sementara ada 4.510 orang sembuh pada hari ini. Jadi, total ada 214.947 pasien Covid-19 sudah dinyatakan sembuh dan negatif.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 September 2020, hingga pukul 12.00 WIB, hari ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daerah Percontohan Pilkada 2020

ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, Kabupaten Ngada menjadi salah satu daerah yang disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada.

"Salah satu contoh adalah Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur. Seluruh unsur yang terlibat dalam pilkada disana, dengan tegas menjaga agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat," kata Wiku dikutip dari siaran pers, Rabu (30/9/2020).

Dia menjelaskan, cara yang dilakukan pemerintah setempat adalah mewajibkan para calon kepala daerah mengucapkan ikrar pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama pelaksanaan pilkada. Wiku pun berharap daerah lainnya dapat mencontohnya.

"Kami mohon daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan pilkada, agar dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini, untuk bisa menjaga pilkada yang aman dari ancaman penularan Covid-19," ujar dia.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan.

Satuan khusus diharapkan dapat efektif mendorong penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada 2020.

Di sisi lain, Wiku mengaku kecewa masih ada pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan dan tak menerapkan protokol kesehatan.

Dia pun meminta KPU dan Bawaslu menindak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Dia juga meminta masyarakat secara aktif mengawal pelaksanaan rangkaian pilkada. Jika ditemukan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu setempat.

"Mari kita bersama-sama bahu membahu untuk mencapai pilkada yang aman dari Covid-19," ucap Wiku.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Petugas medis dari Provinsi Jiangsu bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya