Liputan6.com, Jakarta - Pengacara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia menilai Kejagung menjerat kliennya hanya dari pernyataan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Kami menyampaikan nota keberatan, poin-poinnya adalah, pertama soal pelanggaran yang diderita Ibu Pinangki, antara lain tak cukupnya alat bukti saat dijadikan tersangka. Karena ketika ditetapkan sebagai tersangka itu hanya ada keterangan dari Djoko Tjandra," ujar Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Lagipula, lanjut dia, Djoko Tjandra tak pernah menyebut telah memberikan uang kepada Jaksa Pinangki. Aldres mengklaim, Djoko Tjandra hanya mengaku pernah dimintai uang oleh politikus Nasdem Andi Irfan Jaya, yang juga dijerat dalam perkara ini.
Advertisement
"Itu pun Djoko Tjandra tidak mengatakan memberikan uang kepada Ibu Pinangki. Dia cuma bilang pernah dimintai uang oleh seorang namanya Andi, dan dia suruh temennya untuk serahkan (uang) itu, dia sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Ibu Pinangki," kata Aldres.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Juga Persoalkan Dakwaan TPPU
Selain itu, Aldres mempersoalkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejagung perihal pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disematkan kepada kliennya. Menurut Aldres, tuduhan pencucian uang terhadap kliennya oleh penuntut umum tak cukup bukti.
"Terkait pencucian uang juga itu tidak cermat diuraikan penuntut umum. Di bagian mana ada menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diuraikan hanya dicocok-cocokin saja antara pengeluaran Ibu Pinangki dengan uang yang katanya dia terima, padahal Ibu Pinangki punya penghasilan sebagai jaksa, punya warisan dari almarhum suaminya terdahulu, ada penghasilan dari suaminya, apakah semua pengeluaran Ibu Pinangki itu asalnya hanya dari uang (korupsi), itu kan tentu tidak," kata Aldres.
Advertisement