Jadi Aktivitas yang Diminati, Menhub Bicara Tentang Moda Transportasi Terintegrasi

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang telah diterbitkan pada 25 Agustus 2020.

oleh stella maris pada 04 Okt 2020, 22:21 WIB
Diperbarui 04 Okt 2020, 23:07 WIB
Kemenhub
Kemenhub.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan sepeda, baik untuk berolahraga di akhir pekan atau beraktivitas sehari-hari, perlu adanya fasilitas antar moda transportasi yang terintegrasi. Hal itu dikatakannya saat kegiatan Sosialisasi Pesepeda di Jalan dan Gerakan Peduli Kesehatan 3M di BSD, Tangerang, Banten, Minggu pagi (4/10).

Dalam kesempatan tersebut, Menhub bersama beberapa jajaran Kemenhub menjajal integrasi antar moda transportasi dengan berangkat menggunakan KRL dari Stasiun Palmerah menuju Stasiun Cisauk, sebelum sampai di area track Intermoda BSD City, Serpong untuk bersepeda.

“Saat ini olahraga sepeda menjadi salah satu kegiatan yang diminati masyarakat. Untuk itu kami ingin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda, tidak hanya untuk berolahraga di akhir pekan, tetapi juga untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari sepeti untuk bekerja, sekolah, belanja, dan kegiatan lainnya. Untuk itu penyediaan fasilitas antar moda yang terintegrasi menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong penggunaan sepeda pada kegiatan sehari-hari,” jelas Menhub.

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang telah diterbitkan pada 25 Agustus 2020 yang mengatur beberapa hal yang dipersyaratkan untuk menjaga keselamatan para pesepeda seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal. 

Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten, untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda guna menjamin keselamatan bersepeda.

Misalnya menyediakan fasilitas parkir (area parkir dan alat untuk parkir sepeda) di lokasi seperti : simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah dan lain lain, yang lokasinya mudah dijangkau agar semakin mendorong minat masyarakat untuk tidak hanya menggunakan sepeda saat berolahraga, tetapi juga untuk aktivitas sehari-hari.

Kementerian Perhubungan terus gencar menyosialisasikan aturan keselamatan pesepeda di jalan, termasuk gerakan peduli kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan). Hal itu untuk mewujudkan bersepeda yang berkeselamatan dan sehat di tengah pandemi Covid-19, serta untuk mewujudkan kota yang ramah sepeda.

Kegiatan Ini dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan dari kalangan selebriti dan musisi seperti Wulan Guritno, Nugie, dan sejumlah influencer lainnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya