Dishub DKI Sebut Volume Kendaraan Turun hingga 10 Persen saat PSBB Ketat

Jumlah pesepeda dan penumpang transportasi umum juga dilaporkan menurun saat PSBB pengetatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Okt 2020, 23:32 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 23:32 WIB
Volume Kendaraan di Jakarta
Suasana lalu lintas kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (22/9/2020). Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan selama sepekan PSBB Jakarta terjadi penurunan yang fluktuatif pada volume kendaraan masuk ke Ibu Kota mulai dari 5 persen hingga 19 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, ada penurunan volume kendaraan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2020.

Dia mengatakan, rata-rata volume kendaraan turun hingga sebesar 10,17 persen per hari bila dibandingkan saat PSBB transisi.

"Rata-rata volume sepeda per hari juga mengalami penurunan sebesar 45,70 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Selain itu, dia juga menyatakan adanya penurunan rata-rata jumlah penumpang transportasi umum di Ibu Kota yang mencapai 19,22 persen. Saat PSBB Pengetatan jumlah penumpang mencapai 613.699 orang setiap hari.

"Saat pemberlakuan PSBB masa transisi adalah 759.726 penumpang per hari," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

159 Perusahaan Ditutup Sementara

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sebanyak 159 perusahaan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 856 perusahaan.

"101 dari 159 perusahaan ditutup sementara akibat Covid-19. Sisanya (58) melanggar PSBB," kata Andri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dia menjelaskan 101 perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi. Di antaranya yakni 18 di Jakarta Barat serta 18 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 di Jakarta Selatan.

Kemudian ada pula 9 perusahaan di Jakarta Pusat dan 11 perusahaan di Jakarta Utara. 

"Rinciannya 25 perusahaan di Jakarta Pusat, tujuh perusahaan di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dan delapan di Jakarta Timur," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya