Liputan6.com, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) saat ini tengah mewaspadai penghuni lembaga pemasyarakatan atau lapas menjadi klaster baru penyebaran virus Corona Covid-19.
Ditjen PAS mencatat, ada ratusan penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga
Jumlah penghuni lapas dan rutan dinyatakan positif virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China itu mencapai 124 orang.
Advertisement
Ratusan narapidana dan tahanan terinfeksi Covid-19 lantaran diduga berinteraksi dengan petugas atau sipir. Namun, pihak Ditjen PAS masih menelusuri informasi mengenai asal muasal penularan virus tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika Aprianti menjelaskan, narapidana dan tahanan yang terkonfirmasi positif dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing untuk dilakukan isolasi.
Menurut Rika, setiap kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM masing-masing memiliki gugus tugas.
"Karena di lapas enggak ada rumah sakit khusus Covid-19," ujar Rika saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lapas Kewalahan
Salah satu penghuni lapas dinyatakan positif Covid-19 terdapat di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Riau.
Ada 28 warga binaan atau narapidana terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri dengan segala keterbatasan fasilitas.
Fasilitasi yang terbatas untuk narapidana isolasi mandiri membuat pihak lapas kewalahan. Pihak lapas mengharapkan bantuan terutama untuk uji swab (usap) seluruh warga binaan.
Kepala Keamanan Lapas Perempuan Pekanbaru Ema Tarigan mengungkapkan, Lapas Perempuan menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Pekanbaru yang cukup besar.
Berawal dari seorang pegawai Lapas yang terkonfirmasi dan menularkan virus ke warga binaan di sana.
Ema mengatakan, ada tiga pegawai Lapas yang terkonfirmasi positif dan kini menjalani pengobatan secara isolasi mandiri di rumah.
Sejak kemunculan kasus awal tersebut, Lapas Pekanbaru segera melakukan uji usap mandiri secara acak ke warga binaan dan ternyata juga ditemukan narapidana yang positif Covid-19.
"Kemungkinan tertular dari pegawai kami karena tugasnya memang bagian keamanan, sehingga ada kontak dengan warga binaan," ujar Ema.
Pihak lapas sudah dua kali uji swab secara mandiri, sedangkan uji usap dari dinas kesehatan baru sekali, dan itu pun tidak seluruh warga binaan yang diperiksa.
Total baru 80 narapidana yang menjalani uji usap, sedangkan jumlah keseluruhan mereka di fasilitas tersebut ada 319 orang.
Sebagai antisipasi terhadap klaster Covid-19, ia mengatakan 28 narapidana yang positif dipisahkan di lima ruang isolasi terpisah dari warga binaan lainnya.
Kemudian, seluruh petugas wajib mengenakan alat pelindung diri saat bekerja mulai dari baju hazmat dan masker.
Selain itu, narapidana yang ada gejala demam dan hilang indra penciumannya, juga sudah dipisahkan, meski belum menjalani uji usap.
Perawat Lapas Perempuan Pekanbaru Ina Kurniasih menambahkan, 28 narapidana yang terkonfirmasi Covid-19 ditempatkan di lima sel khusus untuk isolasi mandiri.
Setiap sel bisa dihuni enam hingga sembilan orang, terdiri dari sel khusus untuk pasien dengan gejala, orang tanpa gejala (OTG) dan pasien yang pernah ada gejala, namun sudah pulih.
Ia mengatakan, pihak Lapas juga sudah menyurati Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk meminta agar pasien Covid-19 di tempat itu dipindahkan ke fasilitas isolasi mandiri yang disediakan pemerintah daerah. Namun, hingga kini belum ada jawaban.
Advertisement
Syarat Isolasi Mandiri di Lapas
Untuk mencegah klaster Covid-19 penghuni lapas, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan panduan bagi warga binaan melakukan isolasi mandiri di lapas.
Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan isolasi mandiri di lapas itu harus mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemenkum HAM dalam rangka penanganan Covid 19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selain mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan Kemenkum HAM, UPT Pemasyarakatan juga harus mendapat pertimbangan dan rekomendasi dari kantor Kemenkum HAM masing-masing daerah.
Wiku mengatakan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh UPT Pemasyarakatan sebagai syarat melakukan isolasi mandiri di lapas. Yang pertama, area isolasi harus berada di blok yang terpisah dari kompleks utama lapas.
"Namun, masih berada di dalam wilayah lapas," kata Wiku saat konferensi pers disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 6 Oktober 2020.
Yang kedua, UPT Pemasyarakatan harus mengoptimalkan klinik yang sudah ada dalam lapas untuk melakukan pengecekan kesehatan maupun skrining.
Menurut dia, cek kesehatan dan skrining harus dilakukan, baik bagi para petugas (sipir) maupun tahanan.
Syarat terakhir, lapas harus dipastikan selalu higienis. Kemudian, jika di suatu wilayah ada UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi mandiri maka napi yang terinfeksi Covid-19 perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan terdekat yang melaksanakan isolasi mandiri.
Wiku berharap, pelaksanaan isolasi mandiri di lapas tidak menyebabkan klaster baru. Oleh karena itu, ia mengimbau pihak UPT Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat agar bisa mencari solusi terkait pencegahan penularan di wilayah Lapas.
"UPT Pemasyarakatan harus koordinasi dengan Pemda setempat agar bisa mengatasi hal ini, kami berharap lapas tidak menjadi sebuah klaster di kemudian hari," tandas Wiku.
Reporter : Muhamad Agil Aliansyah
Sumber : Merdeka