Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai hari ini, Senin 12 Oktober 2020.
Dengan pelonggaran itu, maka beberapa aktivitas di dalam ruangan boleh kembali dilaksanakan, salah satunya biokop.
“Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Oktober 2020.
Advertisement
Selain bioskop, acara pernikahan juga kembali diizinkan untuk digelar, dengan aturan yang sama yakni pengaturan tempat duduk dan kapasitas tamu maksimal 25 persen.
“Dapat dibuka dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung (kepada Pemprov DKI),” kata Anies.
Selain itu, terdapat syarat lainnya untuk dapat izin, diantaranya tidak ada makanan prasmanan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Lainnya
Sementara syarat lainnya sebagai berikut:
-Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilisasi.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Advertisement