Liputan6.com, Jakarta - Gelombang demo tolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terjadi di seluruh Indonesia. Kepolisian mencatat demonstrasi tersebut berlangsung pada Senin, 5 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya, pada 5 Oktober 2020, ada 4 aksi di 3 kota, yakni di Jakarta Pusat, Sleman, dan Tangerang.
"Kedua 6 Oktober 2020 ada empat aksi yakni di Bandung, Serang, dan Makasar, di 7 Oktober ada 8 aksi yakni Bandung, Jambi, Bandar Lampung, Majene dan Mamuju. Kemudian 8 Oktober 2020 ada 95 aksi demo di seluruh wilayah Republik Indonesia ini di 34 provinsi ada semua. Terakhir 9 Oktober ada enam aksi ada di Jakarta, Gorontalo, NTB dan Banten," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Dia menyoroti demoyang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020. Menurut dia, banyak masyarakat dan aparat kemanan yang terluka pada hari itu. Beberapa fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian pun dirusak oleh perusuh.
Kepolisian kemudian menangkap para terduga perusuh. Argo menyebut secara keseluruhan ada 5.918 orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 168 orang dinaikan status ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka.
"Dari 168 itu ada 96 orang ditahan karena ancaman pidana di atas lima tahun makanya dilakukan penahanan. Sementara 71 orang tidak ditahan tapi tetap di proses. Kenapa tidak ditahan? Karena ancaman nya tidak di atas lima tahun, ada 1 tahun, dua tahun, tapi sekali lagi tetap di proses," ujar Argo.
Argo menjelaskan latar belakang para tersangka. Dia menyebut para tersangka merupakan mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, buruh, pengangguran alias tidak bekerja, dan lainnya. Dia mengatakan, mayoritas tersangka adalah pelajar sebanyak 83 orang.
Dia menegaskan, para tersangka terkait demo akan dibawa ke persidangan.
"Seusai dengan perintah undang-undang dan perkap kapolri bahwa pelaku diproses dan ditahan tidak diberikan penangguhan penahanan lanjut semua proses sampai ke tingkat pengadilan," ucap Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian
Berikut rincian tersangka dari berbagai daerah:
Sumatera Utara
Ditahan: -
Tidak ditahan: 32 Orang
Jambi
Ditahan: -
Tidak ditahan: 5 Orang
Sumatera Selatan
Ditahan: 6 Orang
Tidak ditahan: -
Lampung
Ditahan: 4 Orang
Tidak ditahan:
Banten
Ditahan: 1 Orang
Tidak ditahan: 13 Orang
Jakarta
Ditahan: 28 Orang
Tidak ditahan: 26 Orang
Jawa Barat
Ditahan: 4 Orang
Tidak ditahan: 10 Orang
Jawa tengah
Ditahan: 5 Orang
Tidak ditahan: -
Jawa Timur
Ditahan: 4 Orang
Tidak ditahan: 11 Orang
DIY
Ditahan: 4 Orang
Tidak ditahan: -
Kalimantan Barat
Ditahan: 2 Orang
Tidak ditahan: 3 Orang
Kalimatan Selatan
Ditahan: 1 Orang
Tidak ditahan: -
Sulawesi Selatan
Ditahan: 6 Orang
Tidak ditahan: -
Sulawesi Tengah
Ditahan: 1 Orang
Tidak ditahan: 2 Orang
Advertisement