168 Orang Jadi Tersangka Demo Anarki RUU Cipta Kerja di Tanah Air, Ini Rinciannya

Polisi menyebut ada 5.918 orang yang diamankan terkait demo anarki itu. Namun, dari hasil pemeriksaan, 168 orang dinaikan status ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Okt 2020, 20:19 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 20:19 WIB
Demo Berujung Anarkis, Sebagian Jakarta Porak Poranda
Sebuah mobil plat merah atau mobil dinas dibakar massa di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa menentang disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung aksi anarkis merusak berbagai fasilitas umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gelombang demo tolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terjadi di seluruh Indonesia. Kepolisian mencatat demonstrasi tersebut berlangsung pada Senin, 5 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya, pada 5 Oktober 2020, ada 4 aksi di 3 kota, yakni di Jakarta Pusat, Sleman, dan Tangerang. 

"Kedua 6 Oktober 2020 ada empat aksi yakni di Bandung, Serang, dan Makasar, di 7 Oktober ada 8 aksi yakni Bandung, Jambi, Bandar Lampung, Majene dan Mamuju. Kemudian 8 Oktober 2020 ada 95 aksi demo di seluruh wilayah Republik Indonesia ini di 34 provinsi ada semua. Terakhir 9 Oktober ada enam aksi ada di Jakarta, Gorontalo, NTB dan Banten," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Dia menyoroti demoyang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020. Menurut dia, banyak masyarakat dan aparat kemanan yang terluka pada hari itu. Beberapa fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian pun dirusak oleh perusuh.

Kepolisian kemudian menangkap para terduga perusuh. Argo menyebut secara keseluruhan ada 5.918 orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 168 orang dinaikan status ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka.

"Dari 168 itu ada 96 orang ditahan karena ancaman pidana di atas lima tahun makanya dilakukan penahanan. Sementara  71 orang tidak ditahan tapi tetap di proses. Kenapa tidak ditahan? Karena ancaman nya tidak di atas lima tahun, ada 1 tahun, dua tahun, tapi sekali lagi tetap di proses," ujar Argo.

Argo menjelaskan latar belakang para tersangka. Dia menyebut para tersangka merupakan mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, buruh, pengangguran alias tidak bekerja, dan lainnya. Dia mengatakan, mayoritas tersangka adalah pelajar sebanyak 83 orang.

Dia menegaskan, para tersangka terkait demo akan dibawa ke persidangan.

"Seusai dengan perintah undang-undang dan perkap kapolri bahwa pelaku diproses dan ditahan tidak diberikan penangguhan penahanan lanjut semua proses sampai ke tingkat pengadilan," ucap Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rincian

Berikut rincian tersangka dari berbagai daerah:

Sumatera Utara 

Ditahan: -

Tidak ditahan: 32 Orang

 

Jambi 

Ditahan: -

Tidak ditahan: 5 Orang

 

Sumatera Selatan 

Ditahan: 6 Orang

Tidak ditahan: -

 

Lampung

Ditahan: 4 Orang

Tidak ditahan: 

 

Banten

Ditahan: 1 Orang

Tidak ditahan: 13 Orang

 

Jakarta

Ditahan: 28 Orang

Tidak ditahan: 26 Orang

 

Jawa Barat

Ditahan: 4 Orang

Tidak ditahan: 10 Orang

 

Jawa tengah 

Ditahan: 5 Orang

Tidak ditahan:  -

 

Jawa Timur

Ditahan: 4 Orang

Tidak ditahan: 11 Orang

 

DIY 

Ditahan: 4 Orang

Tidak ditahan:  -

 

Kalimantan Barat

Ditahan: 2 Orang

Tidak ditahan: 3 Orang

 

Kalimatan Selatan

Ditahan: 1 Orang

Tidak ditahan: -

 

Sulawesi Selatan

Ditahan: 6 Orang

Tidak ditahan:  -

 

Sulawesi Tengah

Ditahan: 1 Orang

Tidak ditahan: 2 Orang

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya