Satpol PP DKI: 37.863 Orang Langgar Aturan Penggunaan Masker saat PSBB Pengetatan

Arifin mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 35.525 orang melaksanakan sanksi kerja sosial dan 2.338 orang membayar denda.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Okt 2020, 07:51 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 07:50 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan sebanyak 37.863 orang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB pengetatan atau sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020.

Arifin mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 35.525 orang melaksanakan sanksi kerja sosial dan 2.338 orang membayar denda.

"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 384.345.000," kata Arifin saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Lalu untuk penindakan rumah makan ataupun restoran sebanyak 845 telah diberikan tindakan. Sebanyak 65 di antaranya dikenakan denda, 554 tempat usaha ditutup sementara selama 3x24 jam, dan 226 mendapatkan teguran tertulis.

Kemudian untuk tempat kerja, sebanyak 159 dikenakan sanksi, empat membayar denda, dan 66 mendapatkan teguran tertulis.

"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000. Sedangkan tempat kerja atau kantor Rp 8.000.000," ucapnya.

Lalu bila diakumulasikan sejak pelaksanaan PSBB denda pelanggaran yang diterima Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 4 milliar.

"Sehingga secara keseluruhan dari awal PSBB di bulan April 2020 sampai dengan 11 Okt 2020, denda yang dibayarkan ada Rp 4,887 miliar," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Transisi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Kata dia, pelaksanaan PSBB transisi berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meminta agar kedisiplinan protokol kesehatan harus tetap tinggi. Sebab hal tersebut untuk mengendalikan mata rantai penularan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya