Syahganda Nainggolan Ditangkap, Ini Deretan Fakta Penangkapannya dan Anggota KAMI

Penangkapan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Okt 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 19:00 WIB
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Penangkapan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, seluruhya ada delapan anggota KAMI yang ditangkap di Medan dan Jakarta.

Mereka ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi pun kemudian menetapkan lima dari delapan orang pendiri sekaligus anggota dari KAMI sebagai tersangka, yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," ujar Awi.

Berikut deretan fakta terkait penangkapan anggota KAMI diduga terkait aksi demo RUU Cipta Kerja yang rusuh dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tangkap Pendiri KAMI

Deklarasi KAMI Abaikan Protokol Kesehatan
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (tengah) saat menjadi deklarator maklumat deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap pendiri sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan.

"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun Twitter miliknya, @syahganda.

Kepolisian menyebut, twit Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Total 8 Orang Diamankan

Deklarasi KAMI Abaikan Protokol Kesehatan
Deklarator membacakan hasil maklumat deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Dalam deklarasi ini sejumlah tokoh hadir dan ikut menjadi deklarator maklumat menyelamatkan Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap.

Awi mengatakan, mereka ada yang diamankan di Medan, Sumatera Utara, dan Jakarta.

"KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin," kata Awi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

 

Kronologi Penangkapan

Deklarasi KAMI Abaikan Protokol Kesehatan
Sejumlah peserta saat mengikuti deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Dalam deklarasi ini sejumlah tokoh hadir dan ikut menjadi deklarator maklumat menyelamatkan Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Awi menerangkan, pendiri sekaligus anggota dari KAMI diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

Unit Cyber Crime Dit Krimsus Polda Sumatera Utara menangkap empat orang, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri di Medan.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menangkap empat orang yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin yang dibekuk di Jakarta Timur, Depok, Jakarta Selatan dan Tangerang.

"Ada beberapa kali penangkapan pertama di Medan yang dilakuka oleh jajaran Polda Sumut dari 9 Oktober 2020 hingga 12 Oktober 2020 berhubungan dengan adanya demo Omnibus Law yang berakhir anarkistis di Sumatera Utara. Demikian juga yang dilakukan oleh Tim Dittipidsiber dari 10 Oktober 2020 sampai 13 Oktober 2020," papar Awi.

 

Alasan Penangkapan

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol.

Awi mengatakan, pihaknya menangkap 8 orang anggota KAMI karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi.

Selain itu, kata dia, juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ucap Awi.

Dia pun tak mengungkapkan lebih jauh terkait motifnya. Menurut dia, semuanya masih menunggu pemeriksaan yang lebih intensif kepada para anggota KAMI ini.

"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya akan disampaikan terkait kronologis, motif, dan barang bukti," tukas Awi.

 

KAMI Siapkan 20 Pengacara

Deklarasi KAMI Abaikan Protokol Kesehatan
Suasana deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Deklarasi ini mengabaikan protokoler kesehatan dan jaga jarak sehingga berisiko penularan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap polisi. Syahganda ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi dirumahnya.

"Di tangkap dirumahnya dan dibawa ke Mabes Polri," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI, Achmad Yani saat dikonfirmasi merdeka.com.

Yani belum mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Dia baru tau mengenai penangkapannya saja.

"Kita belum tau apa dasar alasan hukumya, terus apa yang dianggap perbuatan yang di lakukan masalah apa kita belum tau, kan kita baru tau pagi tadi," ucapnya.

Yani menambahkan, hari ini pihaknya akan menjenguk Syahganda ke Mabes Polri. KAMI juga telah menyiapkan tim hukum.

"Kita otomatis sudah ada tim hukumnya, ya puluhan lah 20 lebih lah tim hukum, saya lagi hubungi bebrapa kawan lagi yang bersedia untuk jadi tim hukum," jelas Yani.

 

Tetapkan 5 Anggota KAMI sebagai Tersangka

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Polisi menetapkan lima dari delapan orang pendiri sekaligus anggota dari KAMI sebagai tersangka.

Mereka dituding menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan unjuk rasa berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, kelima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," ujar Awi.

Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan.

"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para anggota KAMI tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya