Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hadapi Tuntutan Hari Ini

Tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2020, 09:45 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 09:45 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari kalangan pengusaha, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

"Benar (Sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat), pukul 10.00 WIB rencananya," ujar Jaksa Penuntut Umum Bima Suprayoga, Kamis (15/10/2020)

Sedianya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 24 September 2020. Namun lantaran keduanya kondisi kesehatan keduanya buruk, sidang kemudian ditunda. Keduanya sempat terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebelumnya diberitakan tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Susanti melanjutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Divonis Seumur Hidup

Vonis terhadap Hary Prasetyo sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup. Namun dalam vonis, hakim tak menjatuhkan denda seperti tuntutan jaksa yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara vonis terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan. Jaksa menuntut Hendrisman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan tuntutan terhadap Syahmirwan yakni pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Terdakwa lainnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujat Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusannya, Senin (12/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup," kata Rosmina menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya