Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI menggandeng 431 mitra kerja untuk mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Bergabung dalam kemitraan kita 431 mitra, 208 mitra dalam negeri, 112 mitra luar negeri yang bersama-sama mendorong suksesnya 3M termasuk gerakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Youtube Kementerian Kesehatan, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga
Tidak hanya itu, Widyastuti menyebut saat ini DKI tengah menggodok peraturan daerah (Perda) tentang Covid-19 untuk memaksimalkan penegakan protokol kesehatan.
Advertisement
"Perda terkait dengan Covid-19 yang di dalamnya juga ada aturan tentang 3M termasuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," kata dia.
Dengan adanya Perda, ia berharap aturan dan sanksi akan lebih jelas dan bisa memberi dampak lebih besar bagi kesadaran masyarakat dalam penegakan 3 M.
"Harapannya dengan Perda, kekuatan gerakan ini (menerapkan protokol kesehatan), kekuatan kolaborasi ini bisa lebih besar dan lebih bisa diimplementasikan di setiap masyarakat," tandas Widyastuti.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PSBB transisi
Pemprov DKI saat ini kembali menerapkan PSBB transisi yakni 12 hingga 25 Oktober 2020.
Meski ada pelonggaran, Pemprov tetap mewajibkan warga menerapkan 3 M dan tetap di rumah apabila tidak ada kegiatan urgen di luar rumah.
Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.
"Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Adapun lima protokol tambahan dalam PSBB Transisi tersebut sebagai berikut:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitaskerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi.
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Advertisement