5 Protokol Kesehatan Tambahan yang Wajib Dilakukan Perkantoran Saat PSBB Transisi

Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Okt 2020, 05:18 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 05:18 WIB
Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Transisi
Warga saat melintas di depan pusat perbelanjaan dan restoran cepat saji di Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Dalam PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi restoran atau rumah makan dengan memperbolehkan makan di tempat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi ini berlaku selama 12-25 Oktober 2020.

Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

“Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Adapun lima protokol tambahan dalam PSBB Transisi tersebut sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Protokol Lainnya

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitaskerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya