Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi ini berlaku selama 12-25 Oktober 2020.
Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.
Baca Juga
“Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Advertisement
Adapun lima protokol tambahan dalam PSBB Transisi tersebut sebagai berikut:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protokol Lainnya
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitaskerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi.
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Advertisement