Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bogordan RSPG Cisarua untuk proses pendataan korban dan ahli waris.

oleh stella maris pada 17 Okt 2020, 10:29 WIB
Diperbarui 17 Okt 2020, 10:53 WIB
Jasa Raharja
Jasa Raharja.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas terjadi, kali ini melibatkan beberapa kendaraan beruntun dimana Kbm Truck Isuzu menabrak Sepeda motor Honda Vario, Yamaha Nmax, Daihatsu Grand Max dan Sepeda Motor Honda Beat.

Kecelakaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya umum Puncak tepatnya di Kampung Sampay RT. 03/02 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kejadian mengakibatkan 5 korban meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka-luka.

Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunansebesar Rp50 juta sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," terang Amos.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bogordan RSPG Cisarua untuk proses pendataan korban dan ahli waris. Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Warisnya berdasarkan domilisi korban/ahli warisnya,

"Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah dapat diidentifikasi data ahli warisnya yang sah akan segera kami serahkan santunannya melalui mekanisme transfer," ujar Amos Sampetoding.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmendalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu mengedepankan transformasi digital pelayanan tanpa mengabaikan human touch, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos Sampetoding.

 

(*)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya