Istri Munir Minta Penyebab Kematian Pollycarpus Diselidiki

Suciwati menegaskan bahwa meninggalnya Pollycarpus tidak boleh menghentikan proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Munir.

oleh Nafiysul QodarIka Defianti diperbarui 18 Okt 2020, 03:31 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2020, 03:31 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni dari hukuman
Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni dari hukuman

Liputan6.com, Jakarta - Istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto. Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Munir yang telah selesai menjalani masa hukuman.

"Pelaku lapangan kasus pembunuhan Munir meninggal dunia. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus, khususnya kepada keluarga," kata Suciwati saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (17/10/2020).

Dia juga meminta aparat berwenang untuk menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan, Pollycarpus dinilai memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir.

"Terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia. Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," tutur Suciwati.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa meninggalnya Pollycarpus tidak boleh menghentikan proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Munir. Dia menyatakan, pembunuhan terhadap aktivis HAM itu bukan kejahatan biasa, tapi persekutuan jahat yang melibatkan banyak pihak.

Suciwati juga menyebut, penyelesaian kasus Munir hanyalah janji pemerintah saja. Sebab hingga saat ini, lanjut dia, kasus tersebut belum diselesaikan dengan tuntas.

"Kami memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus. Tetapi lebih dikarenakan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Meninggal Akibat Covid-19

Pollycarpus Budihari Prijanto
Pollycarpus Budihari Prijanto

Sebelumnya diberitakan, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020). Pollycarpus meninggal diduga karena terpapar Covid-19.

Menurut keterangan istri almarhum, jenazah Pollycarpus akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan pasien meninggal Covid-19 pada Minggu pagi, 18 Oktober 2020.

"Iya, pemakaman besok jam 7 pagi," ungkap Hera, istri almarhum Pollycarpus, Sabtu malam.

Pemakaman Pollycarpus akan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, tidak akan dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan, melainkan langsung dibawa pihak rumah sakit menuju pemakaman yang sudah ditunjuk pemerintah.

"Tapi seluruh keluarga standby di RSPP, untuk pemakaman besok pagi," jelas Hera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya