Fredrich Yunadi Akan Hadirkan 2 Ahli Saat Permohonan PK

Terpidana merintangi penyidikan kasus Setya Novanto dalam perkara megakorupsi e-KTP Frerich Yunadi menyatakan siap memberi bukti baru atau novum dalam upaya hukum peninjauan kembali.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Okt 2020, 13:06 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 11:55 WIB
Fredrich Yunadi Jelang Sidang Putusan
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi jelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Sebelumnya, Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana merintangi penyidikan kasus Setya Novanto dalam perkara megakorupsi e-KTP Frerich Yunadi menyatakan siap memberi bukti baru atau novum dalam upaya hukum peninjauan kembali. Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono.

"Tanggal 6 (November) kita ada tahap pembuktian surat-surat, termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," ujar Rudy di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Rudy mengatakan, pada hari ini merupakan sidang perdana kliennya. Namun lantaran materi yang diajukan pihaknya tebal, maka diputuskan tidak dibacakan di hadapan mejelis hakim.

"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK, tapi karena tebal kami anggap dibacakan dan termohon bersedia, tidak keberatan untuk itu," ujar Rudy.

Rudy menyebut, upaya hukum PK diajukan Fredrich lantaran mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP itu ingin bebas dari jeratan hukum.

Rudy memastikan, bukti yang akan dia sampaikan nanti di pengadilan merupakan bukti baru yang belum pernah diperlihatkan dalam sidang. Selain itu, sebagai persyaratan PK, dirinya juga akan menghadirkan dua saksi ahli.

"Intinya apa yang menjadi persyaratan PK kita penuhi," kata Rudy.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Siap Hadapi PK

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).

Ali menyebut, hukuman yang diterima Fredrich sudah melalui pertimbangan matang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan juga Mahkamah Agung.

"Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," kata Ali.

Ali berharap Mahkamah Agung selaku majelis hakim peninjauan kembali bisa mempertimbangkan efek jera terhadap terpidana.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun.

Fredrich dan jaksa tak terima vonis tersebut. Mereka mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Fredrick dan memperkuat vonis 7 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Alhasil, vonis Fredrich ditambah menjadi 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Kini Fredrich mengajukan upaya hukum PK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya