Banyak Buron Belum Tertangkap, KPK: Djoko Tjandra Saja Bertahun-tahun

Karyoto menyatakan demikian saat disinggung soal buronan Harun Masiku, dan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN) Samin Tan yang juga masuk dalam daftar DPO.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Okt 2020, 19:57 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 19:57 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari para buronan kasus dugaan korupsi. Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut tak mudah menangkap seorang buronan yang terus berpindah-pindah tempat.

"Kemarin saya cerita betapa sulitnya (menangkap) orang yang bergerak. Kalau orang itu stay atau diam di suatu tempat mungkin bisa dilacak," ujar Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Karyoto menyatakan demikian saat disinggung soal buronan Harun Masiku, dan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN) Samin Tan yang juga masuk dalam daftar DPO.

Harun merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). Sementara Samin Tan merupakan buron kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Karyoto menegaskan, keduanya dan buron lainnya di KPK akan terus dikejar. Karyoto pun menyinggung Kejaksaan Agung yang akhirnya berhasil menangkap Djoko Soegiarto Tjandra yang buron dari 2009.

"Kita juga tahu ada banyak DPO. Djoko Tjandra saja bertahun-tahun dari 2009. Tapi mudah-mudahan kalau memang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera," kata Karyoto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Samin Tan

Terkait dengan Samin Tan, Karyoto menegaskan pihaknya masih mengusut kasus dari pengembangan perkara suap PLTU Riau-1 itu. Karyoto mengatakan, sepanjang 2020 tidak ada kasus yang penyidikannya dihentikan KPK, termasuk kasus Samin Tan.

"Saya sampaikan selama 2020 penghentian penyidikan itu hanya terhadap tersangka yang meninggal dunia saja, yang lain tidak ada," kata Karyoto.

Karyoto memastikan, meski KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, namun penghentian penyidikan harus memenuhi syarat hukum yang ketat seperti tersangka meninggal dunia atau bukan tindak pidana.

"Selama apa yang sudah diputuskan teman-teman lidik pasti ada tindak pidana korupsinya. Jadi tidak gampang buat kita hentikan penyidikan. Memang KPK dulu tidak dikasih kewenangan itu, tapi bukan berarti KPK bisa seenaknya menggunakan kewenangan itu. Harus betul-betul hati-hati dan lalui proses pembahasan yang maksimal," kata Karyoto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya