Polisi Masih Dalami Motif Gus Nur pada Dugaan Ujaran Kebencian ke NU

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Okt 2020, 13:42 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur di kediamannya, Malang, Jawa Timur. Gus Nur juga sudah ditetapkan sebagau tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

"(Motif) masih dalam pendalaman," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan polisi sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.

"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," ujar Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Awi mengatakan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Laporan NU

Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang didalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut danpenumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.

"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," Azis menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya