Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan sidang putusan hari ini.
"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).
Baca Juga
Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Benny juga wajib membayarkan denda.
Advertisement
"Membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita," jelas dia.
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Benny adalah terbukti melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit diungkap. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan KTP palsu untuk menjadikan nominee.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Merusak Pasar Modal
Kemudian, perbuatannya dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan.
Advertisement