Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menegaskan kliennya tak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal.
Kresna menyebut, tudingan penuntut umum terhadap kliennya tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Selama persidangan, klien kami tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Advertisement
Menurut Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi. Begitu juga, dengan tuduhan nominee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.
Kresna menyebut, nominee yang dituding terhadap kliennya merupakan nominee Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Tbk Piter Rasiman. Apalagi telah diakui sendiri oleh Piter Rasiman yang merupakan tersangka dalam perkara ini.
"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," kata Kresna.
Selain itu, selama persidangan juga tidak terbukti kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Fakta persidangan, kata Kresna, tidak satu pun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.
"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" tanya dia.
Kresna menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, menurut Kresna, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.
"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," kata Kresna.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Penjara Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan Terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.
"Membayar uang pengganti Rp 10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putjsan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," kata dia.
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Selain itu, Heru dianggap menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya dan untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," katanya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan.
Advertisement