Update Covid-19 per 30 Oktober: 406.945 Positif, 334.295 Sembuh, 13.782 Meninggal

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Okt 2020, 15:55 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2020, 15:43 WIB
FOTO: 350 Penumpang KRL Jalani Tes Swab di Stasiun Bogor
Penumpang kereta rel listrik (KRL) menjalani tes swab di Stasiun Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pengetesan yang melibatkan 350 penumpang ini untuk memastikan ada atau tidaknya virus corona COVID-19 yang dibawa penumpang KRL. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan ada penambahan 2.897 kasus baru Covid-19 pada Jumat (30/10/2020),

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 406.945 orang. Penambahan tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap 24.854 spesimen.

Selain meningkatnya kasus baru terkonfirmasi, Satgas Covid-19 juga mencatat ada penambahan 4.517 pasien yang dinyatakan sembuh hari ini.

Sehingga total ada 334.295 orang yang sembuh dan tak lagi terinfeksi virus Corona di Tanah Air.

Sementara itu, jumlah pasien yang telah tutup usia dalam 24 jam terakhir menjadi 81 orang. Sehingga, total keseluruhan yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 menjadi 13.782 jiwa.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

4 Wilayah Ini Masuk Zona Oranye Penularan Covid-19

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memperbaharui data pemetaan tingkat risiko penularan virus corona di kota dan kabupaten seluruh Indonesia.

Berdasarkan peta risiko yang disampaikan melalui situs https://covid19.go.id/peta-risiko per Jumat (30/10/2020), tercatat empat wilayah di DKI Jakarta telah masuk kategori zona oranye risiko penularan Covid-19.

Empat wilayah berkategori zona oranye atau berisiko sedang dalam penyebaran Covid-19 itu adalah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Hanya tersisa satu wilayah yakni Jakarta Utara yang di ibu kota yang masih berkategori zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Sementara Kabupaten Kepulauan Seribu telah masuk kategori zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, sebanyak 12 kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kasus aktif virus Corona atau Covid-19 di atas 1.000. Angka tersebut merupakan 2,3 persen dari jumlah keseluruhan kabupaten dan kota di Indonesia.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya