Anies Ajak Warga Jakarta Vaksin Rabies Hewan Peliharaannya

Vaksinasi ini dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta dalam rangka membuat Ibu Kota tetap bebas rabies.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Nov 2020, 12:25 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 12:22 WIB
Pemberian Vaksin Anti Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan
Seekor anjing saat disuntikan vaksin anti rabies secara gratis di kawasa Tebet, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). Pemberian Vaksin Rabies gratis tersebut untuk menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies kepada hewan peliharaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warganya untuk memvaksin rabies hewan peliharaan mereka pada November 2020. Vaksinasi ini tak dipungut biaya sama sekali.

"Bagi sobat yang memiliki peliharaan anjing, kucing, kera ataupun musang, jangan lewatkan kesempatan ini," tulis Anies melalui akun Instagram pribadinya di @aniesbaswedan yang dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Vaksinasi ini dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta dalam rangka membuat Ibu Kota tetap bebas rabies.

"Dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas rabies, Dinas dan Sudin KPKP setiap tahunnya rutin memberikan pelayanan vaksinasi rabies gratis yang terjadwal di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu," tulis Anies.

Untuk jadwal lengkapnya, warga bisa mengeceknya langsung ke akun Instagram resmi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta di @dkpkp.jakarta, @aniesbaswedan dan @bangriza

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kemenkes: Angka Kematian Tinggi, Hanya 8 dari 34 Provinsi yang Bebas Rabies

Pemberian Vaksin Anti Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan
Paramedis dari pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Dinas Ketahanan, Pertanian, dan Perikanan Kota Adm. Jakarta Selatan menyuntikkan vaksin anti rabies secara gratis di kawasa Tebet, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Masih tingginya angka kematian akibat rabies di dunia membuat Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan pengawasan maksimum pada lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang masuk dari luar negeri melalui wilayah kerjanya.

Salah satunya dengan menerapkan kebijakan uji laboratorium 100 persen titer antibodi rabies, dengan metode elisa terhadap sampel dari HPR yang dilalulintaskan dari luar negeri.

"Kami harus memperketat pengawasan lalu lintas HPR lintas negara. Karena saat ini sekitar dua pertiga negara di dunia masih tertular rabies. Setiap 9 menit, satu orang meninggal karena rabies dan 99 persen kasus rabies pada manusia diakibatkan karena gigitan anjing yang terinfeksi," kata Kepala Bidang Karantina Hewan, Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Nuryani Zainuddin, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Menurut Nuryani, dari data pada sistem perkarantinaan, IQFAST menunjukkan tren peningkatan lalu lintas HPR dari luar negeri di wilayah kerjanya dari tahun ke tahun.

Di tahun 2018 tercatat 1.083 sertifikasi pemasukan HPR yang membawa 1.380 ekor anjing dan kucing masuk ke Indonesia. Kemudian ditahun 2019 meningkat menjadi 1.257 sertifikasi dengan jumlah anjing dan kucing sebanyak 1.865 ekor.

"Sementara di semester I tahun 2020 jumlah anjing dan kucing yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta telah mencapai 989 ekor, cukup signifikan peningkatannya," tuturnya.

Angka kematian akibat rabies di Indonesia masih cukup tinggi yakni 100-156 kematian per tahun, dengan Case Fatality Rate (tingkat kematian) hampir 100 persen. Menurut Nuryani hal ini menggambarkan bahwa rabies masih jadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.

"Secara statistik 98 persen penyakit rabies ditularkan melalui gigitan anjing, dan 2 persen penyakit tersebut ditularkan melalui kucing dan kera," jelasnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya