Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Pada tanggal yang sama, UU ini juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020. Adapun naskah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu, setebal 1.187 halaman.
Baca Juga
Jokowi Turun Gunung di Jakarta dan Jateng, PDIP: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Merosot
Top 3 Berita Hari Ini: Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Advertisement
UU yang menuai berbagai penolakan itu kini sudah bisa diakses oleh publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat dapat mengunduh UU Cipta Kerja melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.
Sebagai informasi, jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi sesuai dengan naskah yang diberikan Menteri Sektetariat Negara Pratikno kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan. Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi sebenarnya terdiri dari 812 halaman.
Namun, terdapat perubahan halaman setelah pihak Istana melakukan proses pengecekan teknis UU Cipta Kerja tersebut. Dalam proses pengecekan itu, pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus karena memang tidak masuk dalam Panja DPR saat pembahasan RUU Ciptaker.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disahkan di Paripurna
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, penghapusan pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg diperbolehkan. Yang tidak boleh, kata dia, ialah mengganti subtansi.
"Yang tidak boleh diubah itu substansi," ucap Dini kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2020.
Sementara itu, puluhan ribu buruh telah berdemostrasi di Istana dan MK, Senin (2/11/2020). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, niat tersebut diurungkan karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya.
Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.
Advertisement