Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Mulai Berlaku

Masyarakat dapat mengunduh UU Cipta Kerja melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Nov 2020, 00:35 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 00:26 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap IDI jadi bagian gerbong reformasi sistem kesehatan pada peringatan HUT Ikatan Dokter Indonesia secara virtual, Sabtu (24/10/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Pada tanggal yang sama, UU ini juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020. Adapun naskah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu, setebal 1.187 halaman.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

UU yang menuai berbagai penolakan itu kini sudah bisa diakses oleh publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat dapat mengunduh UU Cipta Kerja melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.

Sebagai informasi, jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi sesuai dengan naskah yang diberikan Menteri Sektetariat Negara Pratikno kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan. Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi sebenarnya terdiri dari 812 halaman.

Namun, terdapat perubahan halaman setelah pihak Istana melakukan proses pengecekan teknis UU Cipta Kerja tersebut. Dalam proses pengecekan itu, pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus karena memang tidak masuk dalam Panja DPR saat pembahasan RUU Ciptaker.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Disahkan di Paripurna

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, penghapusan pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg diperbolehkan. Yang tidak boleh, kata dia, ialah mengganti subtansi.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi," ucap Dini kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2020.

Sementara itu, puluhan ribu buruh telah berdemostrasi di Istana dan MK, Senin (2/11/2020). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, niat tersebut diurungkan karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya.

Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya