Ini Kata Gubernur Sumbar soal Rencana Pesta Pernikahan Anaknya Saat Pandemi

Irwan Prayitno angkat bicara, soal syukuran hari pernikahan anaknya yang digelar selama tiga hari di masa pandemi Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Nov 2020, 16:03 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 16:03 WIB
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebut Sumbar memiliki laboratorium yang bisa menguji sampe virus corona

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno angkat bicara, soal syukuran hari pernikahan anaknya yang akan digelar selama tiga hari di masa pandemi Covid-19.

Dia beralasan, hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan selama pandemi Covid-19.

"Pelaksanaannya dibagi tiga hari. Jadi, per hari dan per jam, jumlah tamu dibatasi, dan tiap undangan yang hadir memiliki jadwal yang berbeda," kata Irwan dalam siaran pers diterima, Rabu (4/11/2020).

Irwan menegaskan, protokol kesehatan Covid-19 di hari syukuran pernikahan juga diterapkan dengan ketat. Seperti tidak membolehkan tamu undangan untuk makan di tempat dan bersentuhan dengan mempelai.

"Protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat, tamu tidak makan di tempat (makanan nasi kotak dibawa pulang), panitia tidak menyediakan meja, ucapan selamat kepada pengantin, tamu undangan diminta hanya memberikan salam santun tanpa bersentuhan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bagi Masker

Selain itu, Irwan menyatakan, panitia pernikahan akan menbagikan masker bagi tamu yang tidak mengenakan, juga memberi hand sanitizer, sekaligus tempat cuci tangan yang akan disediakan di beberapa titik tempat acara.

"Saya sebagai orang tua bertanggung jawab memberikan kesempatan untuk anak kami menikah, tapi pernikahan itu kita atur sesuai protokol kesehatan," dia memungkasi.

Sebelumnya diberitakan, syukuran hari pernikahan tersebut digelar pada tanggal 6-8 November 2020. Hal ini menuai polemik lantaran situasi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini kasusnya masih terus bertambah.

Selain itu, gelar syukuran tersebut sempat menuai protes lantaran larangan penggunaan penghelatan resepsi pernikahan mulai 9 November 2020. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya