Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, akan menambah petugas penelusuran kontak atau contact tracing hingga 1.545 orang. Ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan penelusuran kasus COVID-19 di Jakarta.
Saat ini, kata Anies, rasio antara orang terpapar dengan yang dilacak adalah 1:8 yang berarti dalam setiap satu kasus ada delapan orang yang terdeteksi berinteraksi dekat.
Baca Juga
"Kita harus memperbanyak (pelacakannya), supaya rasio antara orang terpapar dengan yang di-trace bisa lebih meningkat dari saat ini yang mencapai 1:8," kata Anies dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan tersebut menyebut bahwa nantinya para petugas akan memantau di klaster-klaster penyebaran COVID-19 besar, termasuk klaster keluarga yang disebutkannya mencapai 40 persen dari klaster yang ada.
Lebih lanjut, Anies menyatakan bahwa 1.545 orang petugas pelacakan tersebut bukanlah relawan, tapi merupakan tenaga profesional yang akan bekerja untuk pemerintah, dan diundang secara sukarela untuk mendaftar.
"Tapi statusnya adalah tenaga berbayar. Mereka bantu tracing, supaya kita bisa jangkau lebih banyak dan cepat orang-orang yang berinteraksi dengan pasien atau yang sudah terinfeksi," ujarnya.
Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa pihaknya ingin mencari tenaga profesional pelacak kontak erat dan data manajer untuk memperluas jangkauan pelacakan kontak warga yang terpapar virus COVID-19.
Dia juga menuturkan, petugas pelacak kontak COVID-19 itu akan dipekerjakan selama Desember 2020 dan bisa diperpanjang melihat kondisi wabah corona.
"Tentu mengikuti kondisi pandeminya. Jadi memang tahun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan," tuturnya.
Untuk pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minimal D-III
Untuk persyaratan bagi Pelacak Kontak tingkat Puskesmas yaitu minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.
Sedangkan untuk Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota yakni minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.
Hasil seleksi sendiri akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes DKI pada tanggal 6 November 2020.
"Relawan pelacak kontak dan petugas data yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Desember dan Relawan wajib hadir di Puskesmas selama delapan jam kerja/hari," ucap Anies di akun Instagramnya.
Adapun pendaftaran relawan Pelacak Kontak dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI.
Sedangkan untuk relawan Petugas Data melalui http://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI.
Advertisement