Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di empat wilayah. Langkah itu merupakan sebuah bentuk pencegahan.
"Benar, pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan preemptive strike di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya TP (tindak pidana) terorisme," kata Awi dalam keterangan pers secara daring, Senin (9/11/2020).
Baca Juga
Awi menrincikan, tindakan pertama terjadi di wilayah Lampung. Di mana ada empat orang yang ditangkap. Mereka masing-masing berinisial SA (36), S (45), I (44), dan RK (34).
Advertisement
"Wilayah Lampung ada empat orang yang telah ditangkap," katanya.
Keempatnya diduga terlibat jaringan teroris kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Penangkapan kedua terjadi di wilayah Banten, di mana Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris berinisial AZ (45). Ia merupakan seorang pedagang.
"Pedagang, warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung," katanya.
Ia ditangkap pada Minggu, 8 November 2020 di depan Toko Buku Melati, Jalan Sunan Bonang, Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Az teridentifikasi sebagai kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Penangkapan ketiga terjadi di wilayah Sumatera Barat. Di mana satu orang ditangkap berinisial AD alias S alias Abu Singgalang (39).
"Wilayah Sumatera Barat satu orang. AD alias S Parawera alias Abu Singgalang, 39 tahun, laki-laki," ungkapnya.
AD ditangkap pada Jumat, 6 November 2020 di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, Sumatera Barat. Ia diidentifikasi sebagai kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Sumatera Barat.
Selanjutnya, penangkapan keempat dilakukan di wilayah Batam, Kepulauan Riau. MA alias Abu Fatih ditangkap di Jalan Keluar Perumahan Armendo Raya Punggur, Batam pada Jumat, 6 November 2020.
"MA alias Abu Fatih, 34 tahun, laki-laki, wiraswasta, warga Perumahan Citra Laguna, Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Kepri," kata Awi.
MA diduga terlibat kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pidana Seumur Hidup
Awi menjelaskan, pelaku yang ditangkap di Sumatera Barat dan Batam melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup," tegasnya.
Dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/Amunisi.
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutup dia.
Advertisement