Puluhan Pengelola Gedung di DKI Ajukan Permohonan Gelar Resepsi Pernikahan

Dia menyebut dari data tersebut sejumlah lokasi sudah disetujui atau diperbolehkan untuk menggelar acara resepsi pernikahan.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Nov 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 13:45 WIB
Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Liputan6.com/ Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 22 pengelola gedung atau venue mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan saat PSBB masa transisi.

"Total sudah 22 venue atau gedung yang mengajukan permohonan," kata Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (13/11/2020).

Dia menyebut dari data tersebut sejumlah lokasi pernikahan sudah disetujui atau diperbolehkan untuk menggelar acara resepsi. Namun, saat ini pengelola masih menunggu surat keputusan (SK) dari Dinas Parekraf DKI.

"Ada Hotel Rizt Carlton dan JW Marriot (yang) lolos, tinggal nunggu SK kepala dinas, mungkin Senin atau Selasa," ucapnya.

Lanjut dia, bila telah dinyatakan lolos penyelenggaraan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan. Namun, kapasitas pengunjung juga harus terbatas yakni 25 persen dari keseluruhan.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke tim Gabungan Pemprov DKI," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ajukan Proposal

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan. "Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya