Ini Identitas dan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2020, 15:14 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 15:14 WIB
Perbaikan Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar
Pekerja memasang 'scaffolding' atau struktur besi untuk melakukan perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang hangus terbakar, Rabu (7/10/2020). Kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Divisi Humas Polri Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan identitas ketiga tersangka baru yang dijerat penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu.

"Dari gelar perkara tadi, penyidik dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, inisial J, dan inisial IS," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Argo kemudian membeberkan peran 3 orang itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kebakaran Kejagung.

Menurut dia, tersangka MD dijerat lantaran meminjam bendera PT APM dan memerintahkan membeli minyak loby yang bermerek Top Cleaner.

Sementara tersangka kedua yang berinisial J dijerat lantaran tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP).

"Ketiga tersangka IS, ini yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman, itu salah satunya," kata Argo soal tersangka baru kebakaran Kejagung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ancaman Hukuman 5 Tahun

Argo menyebut, ketiganya dijerat Pasal 188 KUHP dan Juncto pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP.

"Ancamannya di atas 5 tahun," kata Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya