Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Divisi Humas Polri Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan identitas ketiga tersangka baru yang dijerat penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu.
"Dari gelar perkara tadi, penyidik dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, inisial J, dan inisial IS," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Argo kemudian membeberkan peran 3 orang itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kebakaran Kejagung.
Advertisement
Menurut dia, tersangka MD dijerat lantaran meminjam bendera PT APM dan memerintahkan membeli minyak loby yang bermerek Top Cleaner.
Sementara tersangka kedua yang berinisial J dijerat lantaran tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP).
"Ketiga tersangka IS, ini yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman, itu salah satunya," kata Argo soal tersangka baru kebakaran Kejagung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ancaman Hukuman 5 Tahun
Argo menyebut, ketiganya dijerat Pasal 188 KUHP dan Juncto pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP.
"Ancamannya di atas 5 tahun," kata Argo.
Advertisement