Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejakaan Agung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2020, 14:25 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 13:55 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polri mengumumkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ada 3 (tersangka baru)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Jumat (13/11/2020).

Sambo mengatakan, tiga tersangka baru tersebut salah satunya yakni mantan pegawai Kejagung. Selebihnya, pihaknya akan mengumumkan lebih detail dalam konferensi pers yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

"Mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP," kata dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejakaan Agung.

Kemudian mandor berinisal UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja. Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.

Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan. Seharusnya, menurut Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.

"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat (23/10/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bukan Kesimpulan Mengada-ada

FOTO: Puslabfor Mabes Polri Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Garis polisi terpasang saat tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8/2020). Puslabfor Mabes Polri memeriksa seluruh penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sambo memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya