Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung Jumat 13 November Siang Ini

Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung siang ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2020, 12:16 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 12:16 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Kebakaran melandang Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran gedung Kejaksaan Agung bermula di lantai 6, kemudian merembet ke lantai bawah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan tersangka baru itu sekitar pukul 14.00 WIB hari ini, Jumat (13/11/2020).

"Iya (ada tersangka baru). Jam 14.00 WIB (diumumkan)," ujar Sambo saat dikonfirmasi soal kasus kebakaran Kejagung.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kemudian mandor berinisal UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja. Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.

Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan. Seharusnya, menurut Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.

"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat (23/10/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pastikan dari Puntung Rokok

Sambo memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya