Liputan6.com, Jakarta - Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menyampaikan, belum ada rencana pengalihan arus lalu lintas ataupun penutupan jalan di lokasi sekitar pernikahan anak Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut dia, penutupan jalan itu di sekitar kediaman Rizieq Shihab bersifat situasional.
"Tidak ada nutup, pengalihan arus itu situasional," tutur Lilik saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).
Advertisement
Menurut Lilik, hingga pukul 14.00 WIB, acara pernikahan anak Rizieq Shihab tidak menimbulkan keramaian yang menyebabkan perlunya diberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tidak ramai. Cuma ngundang tidak sampai 100 orang katanya. Itu cuma selamatan, akad nikah," jelas Lilik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Denda Rp 50 Juta
Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Pamong Praja atau Satpol PP DKI memberi denda Rp 50 juta ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.Â
Dia didenda lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mengadakan acara pada Sabtu 14 November 2020 malam.
Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, melakui surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Ditegaskan, Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta. "Terhadap pelanggaran tersebut suadara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," demikian salah satu bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).
Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Arifin pun membenarkan ada denda untuk Rizieq Shihab.
"Benar (denda), Di Instagram Satpol PP itu sudah ada ya," ungkap Arifin saat dikonfirmasi mengenai surat denda untuk Rizieq Shihab.
Advertisement