Liputan6.com, Jakarta - Politikus PPP Nizar Dahlan memenuhi panggilan Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK), Senin (16/11/2020). Nizar mengaku memberikan bukti tambahan soal laporan terhadap Suharso Monoarfa.
"Ya ini tadi saya dipanggil ke KPK, untuk menambah barang-barang bukti hasil laporan pertama dulu, tentang gratifikasi yang dilakukan oleh Plt Ketua PPP merangkap Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Tadi saya menambahkan barang-barang bukti itu," ujar Nizar, Senin (16/11/2020).
Baca Juga
Nizar melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang juga Plt Ketua Umum PPP.
Advertisement
Menurut Nizar, kedatangannya ke KPK sekaligus menambahkan bukti soal dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Suharso.
"Barang bukti tentang bagaimana dia (Suharso) memakai pesawat pribadi itu," kata Nizar.
Nizar mengatakan, dirinya juga turut menyertai surat dari Bappenas bahwa saat itu Suharso melalukan kunjungan dinas ke Semarang. Padahal, menurut Nizar, saat itu Suharso menghadiri pertemuan DPW PPP.
"Pesawat pribadi itu dipinjam, dan itu saya juga menyerahkan barang bukti ada surat dari Bappenas, ya, surat pemberitahuan Bappenas bahwa Menteri Bappenas melakukan kunjungan dinas ke Semarang, padahal itu di Semarang ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia, makanya itu bohong dia (Suharso Monoarfa)," kata Nizar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK Verifikasi dan Telaah Laporan
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Dumas KPK memanggil politikus PPP Nizar Dahlan. Pemanggilan Nizar Dahlan buntut dari laporannya soal dugaan gratifikasi yang diterima Suharso Monoarfa.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan (Nizar Dahlan) hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali memastikan, pihak lembaga antirasuah akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk laporan mengenai dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. Menurut Ali, laporan tersebut dalam tahap verifikasi dan penelahaan oleh tim KPK.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.
Advertisement