Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2020, 22:44 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 22:44 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman.

"Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersangka korupsi pengelola keuangan dan dana investasi PT. Asuransi [Jiwasraya ](https://www.liputan6.com/tag/jiwasraya "")Pieter Rasiman," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keteranganya, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, keterangan tiga saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

"Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama Nie Swe Hoa, saksi untuk tersangka Piter Rasiman, Yuliani Almalita dan Direktur PT. Artha Sekuritas, Suparno Sulina," sebutnya.

Kemudian, Hari menyampaikan terkait pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terangnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pieter Rasiman Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman (PR) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

"Pada hari ini ditetapkan lagi 1 orang tersangka atas nama PR, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka kepada PR tersebut karena ada kaitannya atau hubungan secara bersama-sama melakukan korupsi dengan para terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Jadi, tersangka ini diduga melakukan kerjasama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono Tirto. Dugaan keterlibatannya adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya.

Atas dasar itulah, penyidik menetapkan PR sebagai tersangka atas kasus yang kini melibatkannya.

"Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal sangkaan ke 1 primer Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tpikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebutnya.

"Terhadap tersangka juga disangkakan tentang pencucian uang dengan dakwaan atau sangkaan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.

Dengan ditetapkannya PR sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Terhadap tersangka pada hari ini juga akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan jenis penahanan rutan, terhitung mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya