Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menghadirkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Peringatan maulid nabi itu digelar pada Jumat 13Â November 2020.
Tim hukum FPI, Azis Yanur yang turut mewakili panitia acara, memastikan akan memenuhi panggilan itu.
Baca Juga
"Kita dari panitia dipanggil, nih sudah mau sampai," kata Azis kepada Liputan6.com, Rabu (18/11/2020).
Advertisement
Azis mengklarifikasi, bukan Rizieq yang dipanggil, melainkan hanya panitia acaranya.
"Enggak ada panggilan (ke Rizieq Shihab), kita dari panitia dipanggil," ujar Azis.
Azis belum mau menguraikan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut. "Nanti kita lihat, nanti tunggu saja nih," pungkasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Polisi
Pada hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah panitia dan tamu undangan acara pernikahan putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Mereka akan dimintai klarifikasi terkait acara yang kala itu menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
"Jadwalnya seperti itu untuk pemeriksaan panitia (buat klarifikasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Sementara terkait waktu pemeriksaan, lanjut Yusri, direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini.Â
"Panitia-panitia, terus juga tamu-tamunya ada beberapa yang ini diundang untuk mengklarifikasi (sebagai bagian dari proses penyelidikan)," ujar Yusri.
Â
Advertisement
Sudah Periksa Anies hingga Ketua RT
Sebelumnya, sembilan orang telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan orang dinilai sangat rawan menyebarkan Covid-19 di tengah pandemi yang belum berakhir.
"Tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa. Ada sembilan orang lainnya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 17Â November 2020.
Yusri merinci, sembilan orang lainnya yang diperiksa itu adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, keempat Camat setempat dan Ketua RT setempat. Lalu ada Ketua RW setempat, Kasatpol PP, Babinkamtibmas, dan Lurah Petamburan.
"Kendati Lurah Petamburan saat kami lakukan swab antigen, menunjukkan hasil reaktif positif Covid-19 sehingga yang bersangkutan ditindak lebih lanjut di RS Polri Kramatjati untuk penanganan," jelas Yusri.
Mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka