Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan pada 2 November 2020.
Agar keseluruhan RPP dan RPerpres tersebut dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat serta stakeholder, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim yang bersifat independen.
Advertisement
Tim ini akan menyerap masukan, tanggapan dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.
"Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," ujar Menko Airlangga dalam siaran tertulisnya, Jumat (20/11/2020).
Tim itu terdiri dari ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja.
Ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof Satya Arinanto, Prof Hikmahanto, Prof Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof Nur Hasan Ismail, Prof Haryo Winarso, Prof Muhammad Yamin, Prof Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M Pradana Indraputra dan Dani Setiawan.
"Pemerintah segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres," kata Menko Airlangga.
Tim ini diharapkan segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perkembangan RPP dan RPerpres
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini telah dimuat dalam portal tersebut 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 RPerpres.
Pemerintah juga tengah mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 RPerpres sisanya, antara lain RPP yang terkait dengan Ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha.
Untuk sektor Perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan acara Serap Aspirasi yang melibatkan Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Akademisi/ Pengamat, dan Media. Kegiatan tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draft 3 RPP di sektor Perpajakan.
Pemerintah berencana melanjutkan kegiatan Serap Aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya, dengan menyelenggarakan acara Serap Aspirasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan.
Â
Advertisement