UU Cipta Kerja Dinilai Solusi bagi Pekerja Terdampak Covid-19

Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2020, 20:52 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 20:44 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Rudi Kurniawan menyebut UU Cipta Kerja dihadirkan salah satunya untuk solusi bagi 29 jutaan pekerja terdampak Covid-19. Itu Rudi sampaikan pada seminar daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampak Resesi terhadap Perekonomian saat Ini dan Proyeksi Perekonomian 2021, Rabu 18 November 2020.

“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta (pekerja terdampak Covid-19) ini cepat teratasi,” kata Rudi dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS)Agustus 2020, Rudi memaparkan, dari 29 juta pekerja itu terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpad ini, banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020), sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,”ungkap Rudi.

Rudi memperjelas, penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter. Yang tak kalah penting, lanjut Rudi, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” kata peneliti Center for Economics and Development (CEDS) UNPAD ini.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Atasi Pengangguran

Persoalan pengangguran yang harus diatasi pemerintah bukan saja pekerja yang terdampak wabah tapi juga, angkatan kerja baru yang setiap tahunnya bertambah hingga 2 jutaan. Untuk itu, kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi.

Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.Merespons pro-kontra dari disahkannya UU Cipta Kerja, Rudi menilai UU Cipta Kerja urgen dihadirkan untuk jangka panjang dan ia mendukung substansi dari UU ini.

“Terlepas dari salah ketik, saya sepakat dengan semangat dari UU Cipta Kerja,” kata Rudi.

“Prinsipnya, tidak semua orang bisa puas dengan suatu kebijakan publik. Pasti ada orang yang tidak dipuaskan. Itu biasa dalam proses politik,” pungkas Rudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya