KPK Amankan Barang Bukti Rp 420 Juta di OTT Wali Kota Cimahi

Sumber internal Liputan6.com menyebut, bersama dengan Wali Kota Cimahi, tim penindakan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 420 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Nov 2020, 13:23 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 13:16 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membebarkan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Benar," ujar Ghufron, Jumat (27/11/2020).

Sumber internal Liputan6.com menyebut, bersama dengan Wali Kota Cimahi, tim penindakan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 420 juta.

"BB Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber.

Penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Proyek RS Cimahi

"Dugaan walkot melakukan kopupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya