Jokowi Tetapkan Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Nov 2020, 07:08 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2020, 07:07 WIB
20161207-Presiden Jokowi Serahkan DIPA 2017-Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutan saat penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) 2017 dan Anugerah Dana RAKCA 2016 bagi Daerah Berkinerja Baik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional".

Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi diktum kesatu keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020).

Sementara diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Pilkada 2020 bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU Siap Gelar Pilkada 2020

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengelolaan logistik Pilkada 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protokol kesehatan. Semua proses ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara) karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes (protokol kesehatan)," tutur anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu, 25 November 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya