Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural

Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara dengan alasan efektivitas dan efisiensi

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Nov 2020, 13:04 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 13:03 WIB
Senyum Jokowi-Ma'ruf Usai Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden
Joko Widodo atau Jokowi (kanan) dan Ma'ruf Amin (kiri) memberi keterangan usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Ma'ruf Amin terlihat senyum semringah usai pelantikan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditekennya 26 November 2020.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).

Dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.

Pengalihan tugas, fungsu hingga pegawai lembaga ke kementerian nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Nantinya, proses ini akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian salah satu bunyi pasal dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut.

 

10 Lembaga yang Dibubarkan

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:

1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya