Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditekennya 26 November 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Nov 2020, 15:14 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 15:14 WIB
Jokowi Dialog Ekonomi dengan Para Pelaku Pasar Modal
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditekennya 26 November 2020.

Lantas bagaimana dengan nasib pegawainya?

Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi itu, baik tugas, pendanaan, hingga pegawai mereka akan dialihkan ke kementerian terkait. Semuanya, nanti akan dikoordinasikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo pun menegaskan, dalam pengalihan pegawai pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lain. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah berarti.

Diketahui, dalam Pepres yang disepakati Jokowi tersebut, pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 tahun 2020 diundangkan.

"Sebelum pembubaran (lembaga), Kemenpan-RB sudah rapat bersama Sekneg (Sekretariat Negara), Kemenkeu dan BKN, soal pegawai tidak masalah," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Lembaga yang Dibubarkan

Berikut rincian lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:

1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;

2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika

8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan keKementerian Sosial

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Perpres ini diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. Dengan berlakunya Perpres ini, maka 10 lembaga nonstrukturak tersebut dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya