Tugas 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi Akan Dilaksanakan Kementerian

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Nov 2020, 14:04 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 14:04 WIB
Jokowi Dialog Ekonomi dengan Para Pelaku Pasar Modal
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020. Perpres pembubaran lembaga ini diteken Jokowi pada 26 November 2020.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi poin pertimbangan dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Minggu (29/11/2020).

Berdasarkan Pasal 2 salinan Perpres, pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga nonstruktural yang dibubarkan akan dilaksanakan oleh kementerian terkait.

Berikut rinciannya:

1. Dewan Riset Nasional, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

2. Dewan Ketahanan Pangan, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, tugas dan fungsiny dilaksanakan oleh Kementerian Agama

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kementerian Lain

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Koordinatot Bidang Perekonomian

7. Badan Pertimbangan Telekomunikai, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Sosial

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia,tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya