Polri Akan Panggil Satpol PP Kabupaten Bogor Soal Kerumunan Rizieq Shihab

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara kerumunan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Nov 2020, 20:38 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 20:38 WIB
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, polisi mengagendakan akan memanggil Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho pada Selasa besok (1/12/2020). Pemanggilan itu menyangkut kerumunan saat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Kemudian terkait penyidikan di Polda Jabar bahwasanya rencananya besok hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 penyidik akan memanggil tiga saksi yaitu Kasatpol PP Kabupaten Bogor, kemudian Kabidtipum Pol PP Kabupaten Bogor dan anggota Satpol PP Bogor," sebut Awi di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara kerumunan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Sejumlah saksi termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diundang untuk diklarifikasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jumat (20/11/2020).

Namun, dalam pemanggilan ini Bupati Ade Yasin tidak hadir karena masih dalam masa isolasi Covid-19, sedangkan pejabat lainnya hadir pada pukul 10.00 WIB. Ade menyatakan dirinya terpapar Covid-19 pada Rabu (18/11/2020) lalu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mereka yang Diperiksa

"Sudah datang sebelum jam 10, mereka tertib. Kami melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Semua di-rapid test dulu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (20/11/2020).

Mereka yang dimintai keterangan oleh penyidik yakni Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Ketua RT 1 Marno, dan Aiptu Dadang Sugiana selaku Babinkamtibmas.

Polisi meminta klarifikasi terkait proses terselenggaranya kegiatan yang menimbulkan ribuan orang berkerumun dan diduga melanggar peraturan protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya