Mensos Sebut Pejabat Kemensos yang Ditangkap KPK Berpangkat Eselon III

Politisi PDIP itu mengatakan masih memantau perkembangan kasus pejabat di kementeriannya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Des 2020, 14:42 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 14:37 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyebut pejabat Kemensos yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat eselon III. Namun, dia enggan menyebutkan jabatan serta nama pejabat yang diamankan penyidik lembaga antirasuah.

Juliari belum mau berkomentar banyak soal penangkapan anak buahnya. Kendati begitu, dia memastikan akan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

"Eselon III. Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," jelas Juliari kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Politisi PDIP itu mengatakan masih memantau perkembangan kasus pejabat di kementeriannya. Sebab, Juliari mengaku saat ini sedang tak berada di Jakarta.

"Kami masih memonitor perkembangannya. Saya kebetulan juga sedang di luar kota," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial. Penangkapan diduga kuat berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan wabah Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat 4 Desember 2020, jelang tengah malam, yaitu pukul 23.00 WIB. Tidak hanya pejabat Kemensos, KPK juga menangkap beberapa pihak pada pukul 02.00 WIB, Sabtu 5 Desember 2020.

"Dugaan korupsi PPK (pejabat pembuat komitmen) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," jelas Firli dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (5/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Status Hukum

Para tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," kata Firli.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya