OTT Pejabat Kemensos, KPK Amankan Uang dalam Kardus

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung secara rinci barang bukti uang yang diamankan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Des 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 13:49 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos). Dia mengatakan, uang tersebut berada di dalam kardus.

"KPK amankan uang di dalam kardus," kata Nurul, Sabtu (5/12/2020).

Dia mengaku belum bisa membeberkan berapa jumlah uang yang ada di dalam kardus itu. Sebab, penyidik KPK masih menghitung secara rinci dari barang bukti yang diamankan.

"Masih dihitung," ujar Nurul.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT terjadi pada Jumat malam 4 Desember 2020 hingga Sabtu dini hari 5 Desember 2020. Dugaan tindak pidananya adalah dilakukan adalah rasuah terhadap bantuan sosial program penanganan Covid-19.

"Dugaan korupsi menerima hadiah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dari vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic Covid-19," kata Ketua KPK itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jalani pemeriksaan

Firli menambahkan, sejumlah terduga pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan diperika lebih lanjut untuk penetapan status usai diperiksa 1 x 24 jam.

"Para tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," tandas Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya