KPK Sebut Rp 17 M Dana Korupsi Bansos Covid-19 Dipakai Keperluan Pribadi Mensos Juliari

Akumulasi Rp 17 miliar yang dinikmati Mensos Juliari Batubara didapat dari fee pengadaan bansos Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Des 2020, 05:48 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 05:45 WIB
Kemensos
Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dana korupsi paket bansos Covid-19, untuk membiayai keperluan pribadi Mensos Juliari Batubaran. Total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari Batubara tersebut mencapai Rp 17 miliar.

"Pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Akumulasi Rp 17 miliar didapat dari fee pengadaan bantuan sosial penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Terdapat dua periode dalam pemberian tersebut, dengan total 272 kontrak.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos," jelas Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, KPK menduga JPB menangguk Rp 8,2 miliar. Kemudian di periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Konstruksi Perkara

Ketua KPK Firli Bahuru merinci, dalam konstruksi perkara, diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun.

Mensos Juliari pun menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melaksanaan proyek tersebut. KPK menduga, pihak swasta dijadikan rekanan dalam proyek ini ditunjuk dengan cara langsung, dengan dugaan kesepakatan fee dari tiap-tiap paket bantuan dan harus disetor para rekanan kepada MJS.

MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, seperti AIM, HS dan juga PT RPI. Diduga, PT RPI adalah milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," Firli menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya