Kejagung Periksa Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009-2015 Ricard Joost Lino.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Des 2020, 21:22 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 21:09 WIB
RJ Lino Diperiksa KPK
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009-2015 Richard Joost Lino terkait dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero).

"Diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Menurut Hari, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu dalam rangka menggali lebih jauh perkara tersebut.

"Dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Protokol kesehatan

Hari menegaskan, kegiatan itu tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.

"Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga orang saksi atau pihak yang terkait kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa dalam kasus Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan berupa Kerja Sama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II itu adalah Bay Mokhamad Hassani selaku Kepala Otoritas Tanjung Priok Tahun 2015, Aptono R Rianto, selaku Direktur Komersil PT Pelindo II Tahun 2011 -2014, dan Ferialdi Noerlan, selaku Direktur PT. Pelindo II Tahun 2012 – 2014.

Hari mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya