Kejaksaan Agung Periksa Dua Eks Pejabat Pelindo II Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Hari mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Des 2020, 23:15 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 22:33 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa tiga orang saksi atau pihak yang terkait kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa dalam kasus Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II itu adalah Bay Mokhamad Hassani selaku Kepala Otoritas Tanjung Priok Tahun 2015, Aptono R. Rianto, selaku Direktur Komersil PT. Pelindo II Tahun 2011 -2014, dan Ferialdi Noerlan, selaku Direktur PT. Pelindo II Tahun 2012 – 2014.

Hari mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Hari memastikan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya