Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan sebidang di antara Stasiun Kramat, Jakarta Pusat dan Pondok Jati, Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengurangi kecelakaan di perlintasan kereta api tersebut.
"Penutupan perlintasan liar di KM 9 +685 Antara Stasiun Kramat-Pondok Jati dilaksanakan pada Selasa (8/12/2020)," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga
Dengan penutupan tersebut, masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan perlintasan resmi nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondok Jati.
Advertisement
Lebih lanjut, Eva mengatakan, PT KAI telah menutup 27 perlintasan sebidang di wilayah Jakarta pada tahun 2020. Rinciannya yakni 23 titik merupakan perlintasan liar dan empat titik merupakan perlintasan resmi.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jumlah Perlintasan KA di Jakarta
Sementara itu, kata Eva, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan kereta api. Jumlah tersebut terbagi menjadi perlintasan resmi dan tidak resmi atau liar.
"Perlintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik," jelasnya.
Advertisement